Rabu, 09 November 2011

KOPERASI PEGAWAI LEMIGAS (KPL)


KELOMPOK EKONOMI KOPERASI#

ANISA AGUSTYANINGRUM( 20210871 )

DEWI KUSUMASTUTI ( 21210905 )

ELIETA LIESTIANI SUGANDA( 29210255 )

LISNAWATI( 24210051 )

KELAS : 2EB15


KOPERASI PEGAWAI LEMIGAS (KPL)

Kami telah melakukan analisa atau observasi mengenai Koperasi Pegawai Lemigas ini. Dari hasil observasi yang kami teliti, kami memperoleh banyak informasi untuk bahan pertimbangan dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh Ibu Endang selaku Dosen MatKul Ekonomi Koperasi. Hasil dari analisa kami adalah sebagai berikut.
Koperasi Pegawai Lemigas ini didirikan dengan tujuan membantu staff dan karyawan dalam pemenuhan kebutuhan dengan memberikan keringanan baik dalam pean pembelian barang atau pinjaman uang dengan lebih mudah. Seperi halnya koperasi-koperasi lainnya di Indonesia, KPL didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Dimana setiap kegiatan atau usaha yang dijalankan oleh KPL mengikutsertakan pula para anggotanya. Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi Pegawai Lemigas (KPL) untuk periode tahun 2011-2013 adalah sebagai berikut :
·         Pengurus
1.    Ketua                                             : Suryadi,S.Kom,M.AB
2.    Wakil Ketua/Koord. Bid Usaha     : Ir. Hery Widhiarto, M. SI
3.    Sekretaris                                      : Dra. Isnawati, M. SI
4.    Bendahara                                                : Heriyadi, S. E

·         Pengawas
1.    Ketua                                             : Ir. Daru Siswanto
2.    Sekretaris                                      : Komarudin, S. Kom
3.    Anggota                                         : Dra. Lisna Rosmayanti, M.SI

Koperasi Pegawai Lemigas didirikan pada tanggal 26 April 1978 akan tetapi penetapan anggaran dasar / dana KPL baru dibahas dalam rapat tanggal 9 Juni 1980. Seperti halnya pendirian UKM / KUK, pendirian koperasi juga harus disertakan permohonan izin usaha. Yang terlampir dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil serta Surat Tanda Daftar Perusahaan Koperasi. Untuk membantu pemerintah dalam pencatatan wirausaha di DKI Jakarta.
Usaha yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai Lemigas antara lain :
ü  Usaha Simpan Pinjam
ü  Usaha Toko
ü  Usaha Rekanan
ü  Usaha Photocopy
ü  Usaha Perjalanan dan Transportasi
ü  Usaha Jasa Konsultan



Usaha Simpan Pinjam

    Simpan Pinjam merupakan salah satu usaha koperasi, yang diselnggarakan oleh koperasi dibidang jasa keuangan yang pengelolaannya harus dipisahkan dengan unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan peraturan pemerintahan nomor 9 tahun 1945 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

     Jenis simpan pinjam dalam koperasi :
1.    Simpan Pokok
Simpan pokok adalah simpanan yang dibayar oleh setiap anggota pada saat menjadi anggota koperasi,setiap anggota hanya membayar simpanan pokok 1 kali dengan jumlah yang besarannya sama untuk setiap anggota, tidak boleh diambil kecuali bila mengundurkan diri dari keanggotaan.

2.    Simpanan Wajib
Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar oleh setiap anggota secara periodik (misalnya tiap bulan) selama menjadi anggota dengan jumlah yang besarnya sama untuk setiap anggota.

3.    Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan tergantung pada masing-masing anggota yang bersangkutan.


     Dalam melaksanakan usahanya unit simpan pinjam dapat menyelenggarakan usahanya sebagai berikut :
a.    Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota juga koperasi lain dan anggotanya.
b.    Memberikan pinjaman uang baik pada anggota, calon anggota maupun kepada koperasi lain dan anggotanya.
c.    Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana yang dimaksud diatas.

Permohonan Pinjaman
Semua anggota yang hendak mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu melakukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pinjaman. Setelah diisi dan dilampiri dengan slip gaji lalu kemudian diserahkan ke pengelola simpan pinjam.

Persetujuan Pinjaman
Setelah Formulir diberikan oleh pengelola simpan pinjam kepada bendahara, maka bendahara membuatkan Bukti Kas Pengeluaran(BKP). BKP tersebut berangkap 3(putih,biru,kuning).

Pembuatan Laporan
Pengelola simpan pinjam akan membuatkan laporan setiap bulannya kepada ketua koperasi.



Note:
Terima Kasih kepada Koperasi Pegawai Lemigas yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan analisa untuk pemenuhan salah satu mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi .


Sumber :    Koperasi Pegawai Lemigas
              Jl. Ciledug Raya, Cipulir Kebayoran Lama
                        Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar