Selasa, 08 November 2011

TUGAS KELOMPOK


TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI#

DISUSUN OLEH:

ANISA AGUSTYANINGRUM( 20210871 )

DEWI KUSUMASTUTI ( 21210905 )

ELIETA LIESTIANI SUGANDA( 29210255 )

LISNAWATI( 24210051 )

KELAS : 2EB15



KOPERASI PEGAWAI LEMIGAS (KPL)




Sejarah berdirinya Koperasi


Setelah pengesahan UU 44 PP tahun 1960 yaitu tentang pengolahan pertambangan gas dan minyak bumi Indonesia maka didirikanlah PPPTMGB Lemigas dibawah naungan departemen pertambangan energi. Setelah berdiri selama 18 tahun dan banyak merekrut karyawan,oleh karena itu untuk membantu staff dan karyawan dalam pemenuhan kebutuhan dengan memberikan keringanan baik dalam pembelian barang atau pinjaman uang dengan lebih mudah maka didirikanlah Koperasi Pegawai Lemigas (KPL). Koperasi Pegawai Lemigas bertempat di lingkungan kantor Lemigas yang beralamat di Jalan Ciledug Raya Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagian besar anggotanya adalah para karyawan yang bekerja pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak Bumi dan Gas Bumi (PPPTMGB) Lemigas. Koperasi ini telah berdiri + 30 tahun. Jumlah anggota KPL sampai sekarang + telah mencapai 780 orang. Rapat pembukaan perkumpulan koperasi diselenggarakan 26 April 1978 (ditetapkan sebagai hari berdirinya KPL). Sedangkan anggaran dasar koperasi baru ditetapkan tanggal 9 Juni 1980. Berdasarkan UU no 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka keluarlah surat pengesahan berdirinya Koperasi Pegawai Lemigas (KPL). Dengan nomor TDP 09.03.2.46.00582 dan sebagai penanggung jawab / pengurus adalah Bpk. Suryadi, S.KOM, M.AB. Disahkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Usaha yang dijalankan di koperasi ini antara lain:
-       Usaha Simpan Pinjam
-       Usaha Toko
-       Usaha Rekanan
-       Usaha Photocopy
-       Usaha Perjalanan dan Transportasi
-       Usaha Jasa Konsultan


Modal Peusahaan Koperasi

            Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok,uang simpanan wajib,uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, dan penerimaan lain yang sah.

Tugas Dan Fungsi Organisasi
           
Dalam koperasi pegawai Lemigas mempunyai struktur organisasi yang cukup jelas, dalam pembagian tugas dan fungsi organisasi dari masing-masing bagian adalah sebagai berikut .
  1. Rapat anggota
a.    Mengadakan pertemuan 1 tahun sekali
b.    Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan perubahan-perubahan AD / ART
c.    Menilai dan mengesahkan kebijakan pengurus
d.    Memilih anggota pengurus, mengawas atau tim lainnya
e.    Menilai dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk periode tahun berikutnya
  1. Dewan Penasihat
Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi kemajuan koperasi
  1. Pembina
Membina koperasi dengan sebaik-baiknya agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan

  1. Ketua
a.    Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan
b.    Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi
c.    Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  1. Pengawas
a.    Minimal sekali dalam 3 bulan memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, uang tunai, laporan keuangan dan kekayaan lainnya serta kegiatan usaha
b.    Menampung dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota mengenai kegiatan usaha untuk diproses lebih lanjut
  1. Koordinator Bidang Usaha
a.    Mengkoordinasikan, membimbing dan mengawasi tugas kepengurusan koperasi
b.Mengusahakan peningkatan/pengembangan usaha koperasi
7.Bendahara
a.    Menyusun, mengatur, menyimpan dengan sebaik-baiknya kekayaan koperasi baik berupa uang tunai maupun surat-surat berharga dalam kas koperasi atau pada bank
b.    Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan bukti-bukti yang ada
c.    Menyusun laporan keuangan secara periodik
  1. Pengelola toko
a.    Mengelola dan bertanggung jawab pada unit toko koperasi pegawai Lemigas
b.    Menjual dan membeli barang untuk kebutuhan para pegawai/anggota
  1. Pengelola potokopi
a.    Mengelola dan bertanggung jawab pada unit usaha potokopi koperasi pegawai Lemigas
b.    Mengawasi operasional dalam pelayanan potokopi
  1. Pengelola Rekanan
a.    Menyediakan bahan kimia, obat-obatan dan alat tulis kantor untuk keperluan perusahaan
b.    Membuat surat tagihan kepada perusahaan sesuai dengan pesanan barang yang di minta
  1. Pengelola jasa tranportasi
a.    Menyediakan penyewaan bus untuk keperluan pegawai
b.    Memelihara kondisi dan keadaan bus pegawai
c.    Pembuat surat tagihan atas penyewaan bus pada perusahaan
12.  Pengelola simpan pinjam
a.    Mengadakan jasa penyimpanan
b.    Memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan

Keanggotaan
           
Anggota KPL adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Keanggotaan KPL tidak dapat dipindah tangankan. Yang dapat menjadi anggota koperasi ini adalah WNI yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b.    Bertempat tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
c.    Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPTMGB “LEMIGAS”.
d.    Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila anggota :
1.    Meninggal dunia
2.    Minta berhenti atas permintaan sendiri
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
4.    Dipecat oleh pengurus karena tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota atau karena melakukan perbuatan yang merugikan koperasi
Hak dan Kewajiban Anggota KPL

v  Kewajiban KPL
1.  Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan- keputusan Rapat Anggota.
2.  Membayar Simpanan Pokok,Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat anggota.
3.  Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KPL.
4.  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
5.  Menanggung kerugian sesuai dengan keputusan.

v  Hak Anggota KPL
·      Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
·      Memilih atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
·      Meminta diadakan Rapat Anggota.
·      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota.
·      Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
·      Meminta keterangan mengenai perkembangan KPL.
·      Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
·      Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.


Simpanan Anggota

Setiap anggota diwajibkan membayar :
1.    Uang simpanan pokok yang harus dibayar sekaligus
2.    Uang simpanan wajib yang telah ditetapkan oleh KPL
3.    Uang simpanan sukarela yang telah ditetapkan oleh KPL yang dapat diangsur / dibayar beberapa kali

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu periode yang telah dikurangi penyusutan aktiva dan biaya-biaya yang dikeluarkan pada tahun/periode tersebut. Sisa hasil usaha diperoleh dari :
1.  Usaha yang diselenggarakan untuk anggota KPL
2.  Usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota

Sisa hasil usaha yang digunakan untuk pihak bukan anggota :
1.    40% untuk cadangan
2.    15% untuk dana pengurus
3.    10% untuk dana Pegawai / Karyawan
4.    10% untuk dana Pendidikan Koperasi
5.    15% untuk dana sosial
6.    10% untuk dana pembangunan daerah kerja
Apabila SHU berasal dari usaha untuk anggota, maka dalam pembagian SHU tersebut, terdapat pembagian untuk anggota sebanding dengan jasa yang di berikannya sebaliknya apabila SHU berasal dari usaha bukan untuk anggota maka bagian untuk anggota berdasarkan jasa tidak diberikakan, tetapi pengurus memperoleh pembagiaan yaitu dana pengurus.

Simpan Pinjam

Simpan pinjam merupakan salah satu usaha koperasi, yang diselenggarakan oleh koperasi dibidang jasa keuangan yang pengelolaannya harus dipisahkan unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1945 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Permohonan Pinjaman
Semua anggota yang hendak mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu melakukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pinjaman. Setelah diisi dan dilampiri dengan slip gaji lalu kemudian diserahkan ke pengelola simpan pinjam.

Persetujuan Pinjaman
Setelah Formulir diberikan oleh pengelola simpan pinjam kepada bendahara, maka bendahara membuatkan Bukti Kas Pengeluaran(BKP). BKP tersebut berangkap 3(putih,biru,kuning).

Pembuatan Laporan
Pengelola simpan pinjam akan membuatkan laporan setiap bulannya kepada ketua koperasi.


 LANDASAN, AZAS, DAN PRINSIP KPL

1.    KPL berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.    KPL berazaskan kekeluargaan
3.    KPL melaksanakan prinsip sbb :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Mengembangkan koperasi melalui Pendidikan Perkoperasian dan Kerja sama antarKoperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar