PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan
…………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di …………..
selanjutnya disebut yang menyewakan;
2. Nama …………… pekerjaan
……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya
disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah
sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud
menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut
dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. ……..
(………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai
oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah
(kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini
sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan
kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti
kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini
sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak
dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang
menyewakan.
(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian
ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan
dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga),
dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat,
memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya
yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil,
atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah
pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab
penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan berat karena
kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh
mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan
ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya
pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah
yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian
memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian
tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa,
rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan
apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa
jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka
waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian
ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak
yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan
penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan
rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang
menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang
dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan
jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa
bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang
timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan
dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan Penyewa
………………….. ……………………….
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar