Selasa, 24 April 2012

Subjek dan Objek Hukum

A.     Subjek Hukum
                Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri atas dua :
a.     Manusia (natuurlijke person)

 Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.     Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.     Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
§  orang-orang yang belum dewasa
§  orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
§   wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.

b.     Badan Hukum (rechts Persoon)

Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan AKTA notaries
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.      Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.      Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

B.      Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1.     Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.     Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)

Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a)     Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b)     Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c)     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
·         Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.

3.     Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.     Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.     Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.     Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1.     Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.     Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3.     Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.     Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.

Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1.     Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2.     Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.

Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

Hak Mutlak
1.     Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.     Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3.     Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.

Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.

Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.     Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.     Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.

Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1.     Pelekatan
2.     Kadarluwarsa
3.     Pewarisan
4.     Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik.
 Macam-macam levering :
1.     Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2.     Levering atas benda tak bergerak
3.     Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
4.     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)


Sumber:
http://dhonyaditya.wordpress.com/2012/03/17/subjek-dan-objek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar